PAPER MATA KULIAH TEORI HUKUM DAN KONSTITUSI
AMANDEMEN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PADA
MASA REFORMASI

DISUSUN
OLEH :
NURWAHIDAH K6412055
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
2013
Kata Pengantar
Puji syukuri Penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas limpahan rahmat,taufik, dan hidayah-Nya sehingga Penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah
mata kuliah Teori Hukum dan
Konstitusi yang berjudul “ Perubahan UUD 1945 pada Masa reformasi “. Indonesia
yang kita ketahui bersama telah melakukan amandeman konstitusi tertulis
sebanyak empat kali pada tahun 1999 sampai 2002.
Konstitusi
tertulis atau UUD 1945 adalah konstitusi yang wajar apabila dilakukan amandemen
sebab menurut Venter, konsep ‘konstitusi’ itu sendiri sifatnya dinamis. John P.
Wheeler ,Jr, terang-terangan berpendapat bahwa perubahan konstitusi adalah satu
keniscayaan. Brannon P. Denning, sebuah mekanisme amandemen konstitusi sangat
diperlukan untuk menjamin bahwa genersi yang akan datang punya alat secara
efektif “ menjalankan kekuasaan-kekuasaan mereka untuk memerintah”. Dari
pendapat ini kita mengetahui bahwa UUd 1945 akan menjadi lebih baik jika dilakukan
amandemen sesuai dengan tuntutan zaman. Trntu kita mengetahui bahwa UUD 1945
pada zaman kemerdekaan sudah tidak mampu lagi mengkuti tuntutan pada zaman
sekarang.
Dengan
cara amandemen UUD 1945 inilah Indonesia mampu mengikuti arus zaman yang menuntut
kretifitas dan inovasi, sehingga Indonesia mampu mencapai tujuan-tujuan yang
diharapkan. Terakhir, Penulis
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian paper.
Penulis menyadari dalam menyusun paper
ini masih terdapat kesalahan-kesalahan, oleh
karena itu Penulis dengan senang hati akan menerima
kritik dan saran dari pembaca.
Surakarta, April 2013
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul.................................................................................................... i
Kata
Pengantar.................................................................................................... ii
Daftar
isi............................................................................................................. iii
Bab
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang...................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah............................................................................. 3
C.
Tujuan……………………………………………………………... 3
Bab
II. Pembahasan
A. Alur
Terjadinya Amandemen UUD 1945
dari Pasca Penjajahan hingga
Amandemen…………………………… 1
B.
Prosedur Amandemen dan apa yang
diamandemen
dalam UUD 1945……………………………………………………… 6
C.
Hasil Amandemen UUD 1945dalam
Struktur Pemerintahan Negara Indonesia…………………………….. 9
Bab
III. Penutup
A. Kesimpulan........................................................................................ .
17
B. Saran..................................................................................................
17
Daftar
Pustak
BAB
I
PANDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
tahun 1998, suatu orde yang dimulai, yakni orde reformasi. Hal tersebut
ditandai oleh pergerakan mahasiswa Indonesia telah berhasil mendongkel
kekuasaan Presiden Republik Indonesia pada saat itu yakni Soeharto yang mendirikan
dan menguasai orde baru. Soeharto seperti sama-sam kita ketahui telah berkuasa
di Republik Indonesia selama kurang lebih 32 tahun. Dalam kurun waktu tersebut,
Soeharto memerintah dengan cara-cara yang diktatoris. Tidak ada ruang public
untuk menyatakan pendapat yang cukup, bahkan boleh dibilang tidak ada sama
sekali. Kalaupun ada yang tetap nekat, maka sudah tentu bias dipastikan terali
besi adalah ganjarannya.
Jatuhnya
pemerintah orde baru dan di mulainya orde reformasi telah memberikan angin segar
bagi demokrasi Indonesia. Demokrasi yang selama ini di Indonesia lumpuh,
kembali bergairah. Perubahan di berbagai sector dilakukan, dimulai dari
perubahan ekonomi,politik,social,budaya dan juga hukum.
Di
bidang ekonomi dimulai dengan usaha perbaikan kondisi ekonomi Indonesia, yang
pada saat itu memang sedang dalam kondisi krisis. Berbagai kebijakan diambil
untuk menstabilkan harga nilai tukar rupiah yang saat itu mencapai Rp
20.000,00. Kebijakan lainnya pun diambil demi memulihkan kondisi makro ekonomi Indonesia
yang pada saat itu memang compang-camping.
Di
bidang politik, perubahan dilakukan dengan mencoba untuk menciptakan suatu
system, tatanan, serta iklim politik yang lebih sehat dan demokratis. Di bidang
social budayapun demikian, berbagai kebijakan diambil untuk perbaikan dan
penanggulangan krisis moral yang pada saat itu terjadi juga di Indonesia
bersamaan dengan krisis-krisis lainnya yang melanda, sebagai akibat dari krisis
ekonomi.
Di
bidang hokumpun demikian , berbagai perubahan dilakukan demi perbaikan
konstitusi dan pembangunan hokum. Salah satu upaya yang dilakukan saat itu
adalah mengamandemen Undang-undang Dasar 1945. Hal tersebut dilakukan karena
disinyalir Undang-undang dasar 1945 memiliki banyak kelemahan ,sehingga rezim
orde baru bias menyalahgunakan kekuasaan dan bertindak secara diktatoris. Oleh
karean itu diperlukan suatu perubahan terhadap Undang-undang Dasar 1945 untuk
penyempurnaan dan meminimalisasi celah-celah untuk penyelewengan kekuasaan.
Amandemen
UUD 1945 juga bertujuan untuk memberi payung hokum bagi reformasi dan berbagai
perubahan yang terjadi dan yang akan terjadi. Untuk merubah suatu system yang
benar-benar korup pada saat itu diperlukan suatu payung hokum yang jelas,
sehingga perubahan dapat terealisasi. UUD 1945 yang memiliki kedudukan
tertinggi dalam tata urutan perundang Republik Indonesia saat ini harus dapat
memayungi secara legal perubahan yang terjadi.
Dalam
makalah ini Penulis akan mengkaji beberapa hal yakni mengenai apakah amandemen
UUD 1945 benar-benar merupakan suatu hal yang dapat membuat perubahan yang baik
bagi pemerintah Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
alur terjadinya amandemen UUD 1945 dari pasca penjajahan hingga amandemen UUD
1945?
2. Apa
saja yang diamandemen dan prosedurnya mengamandemen dalam UUD 1945 ( dalam
konteks garis besar )?
3. Apa hasil amandemen UUD 1945 dalam struktur
pemerintahan Negara Indonesia ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
bagaimana proses amandemen UUD 1945 dan bagaimana hasil kedepannya bagi Negara
Indonesia.
2. Mengetahui
prosedur amandemen dan apa yang
diamandemen dalam UUD 1945, sehingga kedepannya Negara Indonesia mampu
mengembangkan UUD 1945 lagi atau bahkan merubah konstitusi tertulis agar sesuai
dengan perkembangan zaman.
3. Mengetahui
perubahan-perubahan dalam struktur pemerintahan Negara Indonesia setelah
melakukan amandemen UUD 1945.

PEMBAHASAN
A.
Alur
Terjadinya Amandemen UUD 1945 dari Pasca Penjajahan hingga Amandemen UUD 1945
1. Tahun
1945, pasca-penjajahan, adalah usaha pembuatan konstitusi pertama bagi
Indonesia. Lahirnya konstitusi kemerdekaan itu mengawali sejarah konstitusi
Indonesia sebagai negara konstitusional modern yang lepas dari penjajahan.
Menyadari kekurangan dan ketidaksempurnaan UUD 1945 , para pendiri negara
dengan arif memutuskan bahwa UUD 1945 ini akan menjadi konstitusi sementara.
2. UUD
1945 , menurut konstitusi 1949, Indonesia menjadi Negara federal. UUD 1945 tidak lebih dari sekedar strategi yang
digunakan oleh Indonesia untuk mendapatkan pengakuan internasional atas kemerdekaanya.
3. UUD
1950, konstitusi ini sebenarnya lebih demokratis ketimbang
konstitusi-konstitusi sebelumnya. Diatur dengan tegas komitmen kedaulatan
rakyat. Sekalipun demokratis sifatnya , UUD 1945 lagi-lagi dimaksudkan untuk
menjadi konstitusi sementara.
4. Rancangan
Konstituante
Sidang
tanggal 10 November 1956 sampai 2 Juni 1959, konstituante sudah melakukan
banyak pembahasan untuk membuat sebuah
konstitusi baru. Pembahasan dan perdebatan yang demokratis dalam sidang-sidang
konstituante dalam rentang waktu 1956-1959 memang tidak pernah terselesaikan,
karena terpotong oleh Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959.
5. Kekuasaan
Soeharto selama orde baru ( 1966-1998 ) yang demikian lama telah menumbuhkan
kekuatan state yang sangat dominan, sementara socienty lemah. Politik. Para
ahli mengatakan bahwa politik Indonesia masa Soeharto merupakan politik
otoritarian yang membelenggu kebebasan dan kedaulatan rakyat. Politik Indonesia
masa Soekarno memperlihatkan bahwa semangat dan itikad baik penyelenggara
Negara saja tidaklah cukup kuat untuk menghindari praktik abuse of power. Pada
masa Soekarno maupun Soeharto,UUd 1945 dimanfaatkan untuk menggalang dan
mempertahankan kekuasaan. Soekarno misalnya, melalui Ketetapan MPRS No. III
Tahun 1963 memproklamasikan dirinya sebagai Presiden seumur hidup. Soeharto
dipilih oleh MPR orde baru sebagai presiden tujuh kali berturut-turut sehingga
dapat berkuasa selama 32 tahun.
Jatuhnya
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi turning point untuk mereformasi
seluruh aspek kehidupan berbangsa,mulai dari aspek ekonomi,politik, hokum,
social-budaya , dan militer. Reformasi itu harus dimulai dengan mengamandemen
UUD 1945 sebab de facto , UUD 1945 tidak pernah menghadirkan pemerintah yang
demokratis.
Di samping itu,
berbagai kalangan seperti akademisi, tokh masyarakat dan aktivis LSM juga menegaskan kelemahan fundamental UUD
1945. Arbi sanit dalam penelitiannya menemukan adanya ketidakseimbangan
kekeuasaan antarkomponen Negara yang diatur dalam UUD 1945 sehingga
berimplikasi pada struktur politik dan proses politik. Lebih banyak pasal dan
ayat mengatur mengenai kekuasaan eksekutif
daripada kekuasaan legiselatif dan yudikatif. Ketidakseimbangan ini menghasilkan kekuasaan
eksekutif yang dominan, sedangkan kekuasaan legiselatif amat lemah. Akbitanya
control terhadap penyelenggaraan Negara dan eksekutif menjadi lemah pula. Hal
ini menjadi sumber berkembangnya kekuasaan yang tidak terkontrol selama masa
orde lama maupun orde baru.
Pandangan
lainnya dikemukakan oleh Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-undangan Tim
Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani yang menyatakan bahwa UUD 1945
tidak mampu berperan sebagai penjaga dasar pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi Negara.
Alasan mengapa
UUD 1945 harus di amandemen :
1. UUD
1945 memberi kekuasaan terlampau besar pada eksekutif atau exsekutif heavy
yakni kekuasaan dominan berada di tangan presiden dengan hak prerogratif dan
legiselatif.
2. UUD
1945 tidak cukup memuat system checks and balances antar tiga cabang kekuasaan.
3. UUD
1945 memuat banyak ketentuan yang tidak jelas yang membuka peluang penafsiran
yang bertentangan dengan prinsip Negara derdasar konstitusi.
4. Bagian
penjelasaan UUD 1945 dalam beberapa hal mengandung muatan yang tidak konsisten
dengan Batang Tubuh serta memuat keterangan yang mestinya menjadi materi Batang
Tubuh.
5. Terbatasnya
pengaturan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.
6. Pengaturan
yang terlampau fleksibel ( vide : pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen )
Berbagai
kelemahan UUD 1945 itu semakin menguatkan upaya untuk segera mengamandemen UUD
1945. Upaya itu memperoleh jalannya ketika pemilu 1999 mampu menghasilkan
DPR/MPR baru yang legitimate ( abash )dan juga berhasil memilih Presiden
dan Wakil presiden baru yang abash pula.
B.
Prosedur
Amandemen dan apa yang diamandemen
dalam
UUD 1945
1.
Prosedur
amandemen ( 1 )
1.1. TAP MPRS XV/MPRS/1966 yang mengubah pasal 8
UUD 1945 ( jabatan Wapres sengaja dikosongkan ) kemudian TAP MPRS IX/MPRS/1966
pengemban Supersemar : mengubah pasal dalam UUD melalui mekanisme terselubung (
Soewoto 2004 : 70-71 ).
1.2. TAP MPR No. I/MPR/1978 dan IV/MPR/1983 :
Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidak
akan melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakan secara murni dan
konsekuen.
1.3. Pasal 2 TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang
Referendum : Apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus
meminta pendapat rakyat melalui referendum.
2.
Prosedur
amandemen ( 2 )
Bab
XVI pasal 37 UUD 1945 :
(1) Usul
perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan
oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.****)
(2) Setiap
usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secra tertulis dan ditunjukkan dengan
jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal UUD , siding MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota MPR.****)
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya
50% ditambah 1 anggot dari seluruh anggota MPR.****)
(5) Khusus
mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.****)
Tuntutan dari
masyarakat sipil untuk segera mengamandemen UUD 1945yang berkelindanan dengan
semangat pembaharuan dalam MPR telah mendorong MPR membentuk PAH III pada SU
MPR tahun 1999 yang bertugas mengamandeman UUD
Kesepakatan Panitia Ad Hoc ( PAH )
Badan Pekerja MPR
a. Tidak
mengubah pembukaan UUD 1945, sistematika, aspek kesejarahan, aspek
kesejahteraan dan orisinalitasnya.
b. Teap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
c. Mempertegas
system pemerintahan Presidensial
d. Penjelasan
UUd 1945 ditiadakan serta hal-hal normative dalam penjelasan dimasukkan dalam
pasal-pasal.
e. Perubahan
dilakukan dengan cara “ addendum “.
Isi Perubahan
1. Perubahan
pertama, disahkan 19 Oktober 1999 ( PAH III : 25 orang )
i. SU
MPR 14-21 Oktober 1999
ii. Terdiri
dari 9 pasal : 5,7,9,13,14,15,17,20 dan 21
iii. Inti
perubahan : pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandangkuat ( executive heavy
)
2. Perubahan
kedua, disahkan 18 Agustus 2000 ( PAH I : 47 orang )
i.
SU
MPR 7-8 Agustus 2000
ii.
Perubahan : 5 bab dan 25 pasal :
18,18A,18B,19,20,20A,22A,22B,BAB IXA,25E,BAB X,26,27,BAB
XA,28A,28B,28C,28D,28E,28G,28H,28I,28J,BAB XII,30,BAB XV ,36A,36B,36C
iii.
Inti perubahan : 1. Pemerintah daerah,
2. Wilayah Negara, 3. Kedudukan warga Negara dan penduduk, 4. Hak asasi
manusia, 5. Pertahanan dan keamanan Negara, dan 6. Bendera,bahasa,lambang
Negara, dan lagu kebangsaan
3. Perubahan
ketiga, disahkan 10 November 2001 ( PAH I : 51 orang )
i.
ST MPR 1-9 November 2001
ii.
Perubahan : 3 bab dan 22 pasal :
1,3,6,6A,7A,7B,7C,8,11,17,BAB VIIA,22C,22D,BAB VIIIB,22E,23,23A,23C,BAB
VIIIA,23E,23F,23G,24,24A,24B,24C.
iii.
Inti perubahan : 1. Arti ‘kedaulatan’,
2. Adopsi system bicameral terbatas, 3. Pemilihan presiden secara langsung, 4.
Penegasan Indonesia sebagai Negara hokum, 5. Pengaturan pemilihan umum, 6.
Mahkamah Konstitusi, 7. Prosedur amandemen UUD.
4. Perubahan
keempat, disahkan 10 Agustus 2002 ( PAH I : 50 orang )
i.
ST MPR 1-11 Agustus 2002
ii.
Perubahan 2 bab dan 13 pasal :
2,6A,8,11,16,23B,23D,24,31,32,BAB XIV,33,34,37
iii.
Inti perubahan : DPD sebagai bagian MPR,
penggantian presiden, peryataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang,
bank sentral, pendidikan dan kebudayaan , perekonomian nasional dan
kesejahteraan social, perubahan UUD.
Jadi dapat disimpulkan
isi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. 25
butir tidak diubah
b. 46
butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya
berjumlah 199 butir ketentuan.
c. 174
ketentuan baru ( > 300% isi UUD 1945 )
Dalam
melakukan amandemem terdapat perbedaan pendapat tantang seberapa jauh amandemen
akan dilakukan. Dapat dikatakan terdapat dua kelompok , yang pertama,
fraksi-fraksi yang menginginkan amandemen secara luas yang meninjau ulang
system ketatanegaraan Indonesia termasuk di dalamnya mengenai pembatasan kekuasaan
Presiden dan system pemilihan Presiden ,penguatan DPR dan system bicameral,
sampai kepada struktur dan kewenangan MPR. Kedua, fraksi-fraksi yang
menginginkan amandemen secara terbatas, yaitu memperjelas dan mempertegas
bagian-bagian yang tidak/kurang jelas seperti masalah peningkatan kewenangan
DPR/MPR dan pembatasan kekuasaan Presiden.
Kelompok
yang menginginkan amendemen luas disebut sebagai kelompok reformis progresif,
dan kelompok yang menginginkan amandemen terbatas disebut sebagai kelompok reformis
moderat.
C.
Hasil Amandemen UUD 1945
dalam
Struktur Pemerintahan Negara Indonesia
Prof.Dr.Nurcholis Majid mengatakan bahwa
amandemen UUD 1945 diperlukan untuk menata politik,ekonomi, serta membangun
keadaban politik. Prof.Dr. Charles Himawan dari UI mengatakan bahwa, UUD 1945
perlu diamandemen agar tidak menjadi dokumen sejarah yang mati,tetapi dokumen
sacral yang hidup dan dapat mengikuti serta mengarahkan perkembangan zaman.
Dengan
meneliti pendapat tersebut Penulis mengambil hal yang akan terjadi setelah
amandemen UUD 1945 di Indonesia yaitu, 1. Indonesia akan mengalami perubahan
dalam sector politik, ekonomi dan terbentuknya peradaban politik, 2. Mengikuti
perkembangan zaman sesuai dengan tujuan yang akan dicapai Indonesia
kedepannya. Penulis menekankan pada
perubahan yang dilakukan dalam lingkup kelembagaan yang pada akhirnya struktur
pemerintah negara Indonesia juga ikut berubah, sehingga peradaban politik yang
sesuai dengan tujuan dan perkembangan zaman akan tercapai. Lembaga-lembaga
dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah di Indonesia berasal dari lembaga
Legiselatif, Exsekutif, dan Yudikatif. Ketiga lembaga tersebut punya tanggung
jawab, berdiri sejajar dan saling mempengaruhi satu sama lain.
LEMBAGA
NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH
AMANDEMEN UUD 1945
Deskripsi singkat
struktur ketatanegaraan RI sebelum amandemen UUD 1945 :
Undang-Undang
Dasar merupakan hokum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat yang diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya
(distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya,
yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Diskripsi
struktur ketatanegaraan RI setelah amandemen UUD 1945 :
Undang-Undang Dasar merupakan hokum tertinggi dimana
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD
memberikan pembagian kekuasaan (separate of power) pepada 6 Lembaga Negara
dengan kedudukan yang sama dan sejajar , yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat( DPR),Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi
(MA).
MPR sebelum Amandemen UUD 1945
1.
Sebagai
Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “
kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR
adalah “ penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia “ yang berwenang menetapkan
UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
2.
Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang diangkat.
Dalam praktik ketatanegaraan, MPR
pernah menetapkan antara lain :
1.
Presiden,
sebagai seumur hidup.
2.
Presiden
yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut-turut.
- Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
- Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
5.
Tidak
memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
MPR
sesudah Amandemen UUD 1945
1.
Lembaga
tinggi Negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi Negara lainnya seperti
Presiden, DPR,DPD,MA,MK,BPK.
2.
Menghilangkan
supremasi kewenangannya..
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Susunan keanggotaanya berubah, yaitu tediri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR sebelum Amandemen UUD 1945
1. Memberikan persetujuan atas RUU yang
diusulkan presiden
2. Memberikan persetujuan atas PERPU.
3. Memberikan persetujuan Anggaran.
4. Meminta MPR untuk mengadakan sidang
istimewa guna meminta pertanggung jawaban Presiden.
DPR
sesudah Amandemen UUD 1945
1.
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
- Mempunyai kekuasaan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan Presiden sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
- Proses dan mekanismemembentuk UU antara DPR dan pemerintah.
- Mempertegas fungsi DPR, yaitu : fungsi legiselasi , fungsi anggaran, fungsi pengawasan sebagai mekanisme control antar lembaga Negara.
Presiden sebelum Amandemen UUD 1945
1.
Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “ neben “ akan tetapi “ utergeordnet “.
- Presiden menjalankan kekuasaan pemerintah Negara tertinggi (consentration of power and responsibility upon the president).
- Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif ( executive power), juga memegang kekuasaan legiselatif (legislative power) dan kekusaan yudikatif ( judicative power).
- Presiden mempunyai hak prerogative yang sangat besar.
- Tidak ada aturan mengena batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
Presiden setelah Amandemen UUD 1945
1.
Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat system
pemerintahan presidensial.
- Kekuasaan legiselatif sepenuhnya di serahkan kepada DPR.
- Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
- Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Kewenangan pemberian grasi , amnesty, dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
Mahkamah Agung sebelum Amandemen
1.
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
2.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3.
Memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Agung sesudah Amandemen
1.
Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk memegakkan hokum dan keadilan [pasal 24 ayat
(1)].
- Berwenang menadilipada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang .
- Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkunagan Peradilan Umum,Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata usaha Negara (PTUN).
- Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan denagn kekusaan kehakiman diatur dalam Undang-undang, seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
DPA dan BPK sebelum Amandemen
Disamping
itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga Negara lain seperti
DPA dan BPK dengan memberiakan kewenangan yang sangat minim.
BPK setelah Amandemen
1.
Anggaran
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hokum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Setelah
Amandemen DPA dihapuskan dan di bentuk lembaga baru, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Tugas Mahkamah Konstitusi menurut
UUD 1945
1.
Keberadannya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi ( the guardian of the
constitution ).
- Mempunyai kewenangan : Menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara , memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3.
Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
1.
Mempertegas
prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan
kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak
asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of
law. Denny Indrayana (2007) menegaskan bahwa pentingnya HAM dalam hal ini :
“perlindungan hak asasi manusia harus disebutkan secara eksplisit dalam
konstitusi, bila tidak peluang pelanggaran akan meningkat.
1. Pemisahan kekuasaan
2. Perlindungan terhadap HAM
- Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
- Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
- Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
- Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
- Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Amandemen UUD
1945 telah mengubah peradaban Indonesia di bidang politik. Menghapus presepsi
bahwa UUD 1945 sangat sacral dan mustahil diubah. Namun semua itu berubah
setelah rezim orde baru yang dilihat dalam semua sector sangat merugikan warga
negara Indonesia. Semangat untuk berubah inilah yang mendorong warga Indonesia
untuk introspeksi diri dan ternyata salah satu yang harus diubah adalah UUD
1945.
Mengamandemen
UUD 1945, maka mengubah salah satunya lembaga negara. Lembaga yang tidak sesuai
dengan kehendak rakyat diubah menjadi sejajar kedudukannya dan saling checks
and balances. Perubahan pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur lembaga perwakilan
merupakan upaya memperbaiki system perwakilan yang selama ini telah melahirkan
MPR dengan kekuasaan tidak terbatas, presiden terlampau kuat dan serta
legiselatif yang terlampau lemah. Dengan cara mengubah kewenangan lembaga
pemerintahan maka langkah selanjutnya adalah menjalankan kewenangan tersebut.
Apabila hal ini telah dilakukan, Indonesia akan mengalami pemerintahan yang
demokratis.
B.
Saran
v Secara keseluruhan apa yang telah di
amandemen dalam lembaga pemerintah sesuai dengan demokratisasi, namun hal yang
paling penting adalah dalam melaksanakannya harus sesuai dengan peraturan UUD
1945.
v Melakukan amandemen kembali jika
terjadi banyak multitafsir atau kebingungan dalam mengintepretasikan suatu
kewenangan dan pertaturan yang ada di UUD 1945
v Apabila dilihat dari kewenangan yang
ada pada lembaga, maka Penulis menyarankan untuk mengganti atau menghapus
lembaga pemerintah yang kurang berpengaruh dalam struktur pemerintahan.
Daftar
Pustaka
Amandemen_uud_1945_sebagai_bentuk_pembangungan_hukum.pdf_Adobe
Reader
Herlambang-amandemen-uud-1945-i-iv.pdf-Adobe
Reader
Indrayana.Denny.2007.Amandemen
UUD 1945.Bandung: PT. Mizan Pustaka.
Subekti.Valina
Singka.2008.Menyusun Konstitusi Transisi.Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar