Sabtu, 03 Mei 2014

teori hukum dan konstitusi



PAPER  MATA KULIAH TEORI HUKUM DAN KONSTITUSI
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PADA MASA REFORMASI

                                                  DISUSUN OLEH :                    


NURWAHIDAH                   K6412055

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

2013


Kata Pengantar
Puji syukuri Penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat,taufik, dan hidayah-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Teori Hukum dan Konstitusi yang berjudul “ Perubahan UUD 1945 pada Masa reformasi “. Indonesia yang kita ketahui bersama telah melakukan amandeman konstitusi tertulis sebanyak empat kali pada tahun 1999 sampai 2002.
Konstitusi tertulis atau UUD 1945 adalah konstitusi yang wajar apabila dilakukan amandemen sebab menurut Venter, konsep ‘konstitusi’ itu sendiri sifatnya dinamis. John P. Wheeler ,Jr, terang-terangan berpendapat bahwa perubahan konstitusi adalah satu keniscayaan. Brannon P. Denning, sebuah mekanisme amandemen konstitusi sangat diperlukan untuk menjamin bahwa genersi yang akan datang punya alat secara efektif “ menjalankan kekuasaan-kekuasaan mereka untuk memerintah”. Dari pendapat ini kita mengetahui bahwa UUd 1945 akan menjadi lebih baik jika dilakukan amandemen sesuai dengan tuntutan zaman. Trntu kita mengetahui bahwa UUD 1945 pada zaman kemerdekaan sudah tidak mampu lagi mengkuti tuntutan pada zaman sekarang.
Dengan cara amandemen UUD 1945 inilah Indonesia mampu mengikuti arus zaman yang menuntut kretifitas dan inovasi, sehingga Indonesia mampu mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan. Terakhir, Penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian paper. Penulis menyadari dalam menyusun paper ini masih terdapat kesalahan-kesalahan, oleh karena itu Penulis dengan senang hati akan menerima kritik dan saran dari pembaca.
Surakarta,    April 2013



DAFTAR ISI
Halaman Judul....................................................................................................   i
Kata Pengantar....................................................................................................   ii
Daftar isi.............................................................................................................   iii
Bab I.   Pendahuluan
A. Latar Belakang................................................................................... 1 
B. Rumusan Masalah.............................................................................   3
C. Tujuan……………………………………………………………...   3               
Bab II.  Pembahasan
A.    Alur Terjadinya Amandemen UUD 1945
 dari Pasca Penjajahan hingga Amandemen……………………………  1                                                  
B.        Prosedur Amandemen dan apa yang diamandemen
dalam UUD 1945………………………………………………………  6
C.                 Hasil Amandemen UUD 1945dalam
 Struktur Pemerintahan Negara Indonesia……………………………..  9

Bab III. Penutup
A.    Kesimpulan........................................................................................ . 17 
B.     Saran.................................................................................................. 17
Daftar Pustak

BAB I
 PANDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pada tahun 1998, suatu orde yang dimulai, yakni orde reformasi. Hal tersebut ditandai oleh pergerakan mahasiswa Indonesia telah berhasil mendongkel kekuasaan Presiden Republik Indonesia pada saat itu yakni Soeharto yang mendirikan dan menguasai orde baru. Soeharto seperti sama-sam kita ketahui telah berkuasa di Republik Indonesia selama kurang lebih 32 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Soeharto memerintah dengan cara-cara yang diktatoris. Tidak ada ruang public untuk menyatakan pendapat yang cukup, bahkan boleh dibilang tidak ada sama sekali. Kalaupun ada yang tetap nekat, maka sudah tentu bias dipastikan terali besi adalah ganjarannya.
Jatuhnya pemerintah orde baru dan di mulainya orde reformasi telah memberikan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Demokrasi yang selama ini di Indonesia lumpuh, kembali bergairah. Perubahan di berbagai sector dilakukan, dimulai dari perubahan ekonomi,politik,social,budaya dan juga hukum.
Di bidang ekonomi dimulai dengan usaha perbaikan kondisi ekonomi Indonesia, yang pada saat itu memang sedang dalam kondisi krisis. Berbagai kebijakan diambil untuk menstabilkan harga nilai tukar rupiah yang saat itu mencapai Rp 20.000,00. Kebijakan lainnya pun diambil demi memulihkan kondisi makro ekonomi Indonesia yang pada saat itu memang compang-camping.
Di bidang politik, perubahan dilakukan dengan mencoba untuk menciptakan suatu system, tatanan, serta iklim politik yang lebih sehat dan demokratis. Di bidang social budayapun demikian, berbagai kebijakan diambil untuk perbaikan dan penanggulangan krisis moral yang pada saat itu terjadi juga di Indonesia bersamaan dengan krisis-krisis lainnya yang melanda, sebagai akibat dari krisis ekonomi.
Di bidang hokumpun demikian , berbagai perubahan dilakukan demi perbaikan konstitusi dan pembangunan hokum. Salah satu upaya yang dilakukan saat itu adalah mengamandemen Undang-undang Dasar 1945. Hal tersebut dilakukan karena disinyalir Undang-undang dasar 1945 memiliki banyak kelemahan ,sehingga rezim orde baru bias menyalahgunakan kekuasaan dan bertindak secara diktatoris. Oleh karean itu diperlukan suatu perubahan terhadap Undang-undang Dasar 1945 untuk penyempurnaan dan meminimalisasi celah-celah untuk penyelewengan kekuasaan.
Amandemen UUD 1945 juga bertujuan untuk memberi payung hokum bagi reformasi dan berbagai perubahan yang terjadi dan yang akan terjadi. Untuk merubah suatu system yang benar-benar korup pada saat itu diperlukan suatu payung hokum yang jelas, sehingga perubahan dapat terealisasi. UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tata urutan perundang Republik Indonesia saat ini harus dapat memayungi secara legal perubahan yang terjadi.
Dalam makalah ini Penulis akan mengkaji beberapa hal yakni mengenai apakah amandemen UUD 1945 benar-benar merupakan suatu hal yang dapat membuat perubahan yang baik bagi pemerintah Indonesia.















B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana alur terjadinya amandemen UUD 1945 dari pasca penjajahan hingga amandemen UUD 1945?
2.      Apa saja yang diamandemen dan prosedurnya mengamandemen dalam UUD 1945 ( dalam konteks garis besar )?
3.      Apa  hasil amandemen UUD 1945 dalam struktur pemerintahan Negara Indonesia ?


C.    Tujuan
1.      Mengetahui bagaimana proses amandemen UUD 1945 dan bagaimana hasil kedepannya bagi Negara Indonesia.
2.      Mengetahui prosedur amandemen dan  apa yang diamandemen dalam UUD 1945, sehingga kedepannya Negara Indonesia mampu mengembangkan UUD 1945 lagi atau bahkan merubah konstitusi tertulis agar sesuai dengan perkembangan zaman.
3.      Mengetahui perubahan-perubahan dalam struktur pemerintahan Negara Indonesia setelah melakukan amandemen UUD 1945.








BAB II
PEMBAHASAN

A.   Alur Terjadinya Amandemen UUD 1945 dari Pasca Penjajahan hingga Amandemen UUD 1945
1.      Tahun 1945, pasca-penjajahan, adalah usaha pembuatan konstitusi pertama bagi Indonesia. Lahirnya konstitusi kemerdekaan itu mengawali sejarah konstitusi Indonesia sebagai negara konstitusional modern yang lepas dari penjajahan. Menyadari kekurangan dan ketidaksempurnaan UUD 1945 , para pendiri negara dengan arif memutuskan bahwa UUD 1945 ini akan menjadi konstitusi sementara.
2.      UUD 1945 , menurut konstitusi 1949, Indonesia menjadi Negara federal. UUD 1945  tidak lebih dari sekedar strategi yang digunakan oleh Indonesia untuk mendapatkan pengakuan internasional atas kemerdekaanya.
3.      UUD 1950, konstitusi ini sebenarnya lebih demokratis ketimbang konstitusi-konstitusi sebelumnya. Diatur dengan tegas komitmen kedaulatan rakyat. Sekalipun demokratis sifatnya , UUD 1945 lagi-lagi dimaksudkan untuk menjadi konstitusi sementara.
4.      Rancangan Konstituante
Sidang tanggal 10 November 1956 sampai 2 Juni 1959, konstituante sudah melakukan banyak pembahasan untuk membuat  sebuah konstitusi baru. Pembahasan dan perdebatan yang demokratis dalam sidang-sidang konstituante dalam rentang waktu 1956-1959 memang tidak pernah terselesaikan, karena terpotong oleh Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959.
5.      Kekuasaan Soeharto selama orde baru ( 1966-1998 ) yang demikian lama telah menumbuhkan kekuatan state yang sangat dominan, sementara socienty lemah. Politik. Para ahli mengatakan bahwa politik Indonesia masa Soeharto merupakan politik otoritarian yang membelenggu kebebasan dan kedaulatan rakyat. Politik Indonesia masa Soekarno memperlihatkan bahwa semangat dan itikad baik penyelenggara Negara saja tidaklah cukup kuat untuk menghindari praktik abuse of power. Pada masa Soekarno maupun Soeharto,UUd 1945 dimanfaatkan untuk menggalang dan mempertahankan kekuasaan. Soekarno misalnya, melalui Ketetapan MPRS No. III Tahun 1963 memproklamasikan dirinya sebagai Presiden seumur hidup. Soeharto dipilih oleh MPR orde baru sebagai presiden tujuh kali berturut-turut sehingga dapat berkuasa selama 32 tahun.
Jatuhnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi turning point untuk mereformasi seluruh aspek kehidupan berbangsa,mulai dari aspek ekonomi,politik, hokum, social-budaya , dan militer. Reformasi itu harus dimulai dengan mengamandemen UUD 1945 sebab de facto , UUD 1945 tidak pernah menghadirkan pemerintah yang demokratis.
Di samping itu, berbagai kalangan seperti akademisi, tokh masyarakat dan aktivis LSM  juga menegaskan kelemahan fundamental UUD 1945. Arbi sanit dalam penelitiannya menemukan adanya ketidakseimbangan kekeuasaan antarkomponen Negara yang diatur dalam UUD 1945 sehingga berimplikasi pada struktur politik dan proses politik. Lebih banyak pasal dan ayat mengatur mengenai kekuasaan eksekutif  daripada kekuasaan legiselatif dan yudikatif.  Ketidakseimbangan ini menghasilkan kekuasaan eksekutif yang dominan, sedangkan kekuasaan legiselatif amat lemah. Akbitanya control terhadap penyelenggaraan Negara dan eksekutif menjadi lemah pula. Hal ini menjadi sumber berkembangnya kekuasaan yang tidak terkontrol selama masa orde lama maupun orde baru.
Pandangan lainnya dikemukakan oleh Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-undangan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani yang menyatakan bahwa UUD 1945 tidak mampu berperan sebagai penjaga dasar pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi Negara.
Alasan mengapa UUD 1945 harus di amandemen :
1.      UUD 1945 memberi kekuasaan terlampau besar pada eksekutif atau exsekutif heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan presiden dengan hak prerogratif dan legiselatif.
2.      UUD 1945 tidak cukup memuat system checks and balances antar tiga cabang kekuasaan.
3.      UUD 1945 memuat banyak ketentuan yang tidak jelas yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip Negara derdasar konstitusi.
4.      Bagian penjelasaan UUD 1945 dalam beberapa hal mengandung muatan yang tidak konsisten dengan Batang Tubuh serta memuat keterangan yang mestinya menjadi materi Batang Tubuh.
5.      Terbatasnya pengaturan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.
6.      Pengaturan yang terlampau fleksibel ( vide : pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen )
Berbagai kelemahan UUD 1945 itu semakin menguatkan upaya untuk segera mengamandemen UUD 1945. Upaya itu memperoleh jalannya ketika pemilu 1999 mampu menghasilkan DPR/MPR baru yang legitimate ( abash )dan juga berhasil memilih Presiden dan  Wakil presiden baru yang abash pula.

B.   Prosedur Amandemen dan apa yang diamandemen
                                         dalam UUD 1945

1.      Prosedur amandemen ( 1 )
1.1.  TAP MPRS XV/MPRS/1966 yang mengubah pasal 8 UUD 1945 ( jabatan Wapres sengaja dikosongkan ) kemudian TAP MPRS IX/MPRS/1966 pengemban Supersemar : mengubah pasal dalam UUD melalui mekanisme terselubung ( Soewoto 2004 : 70-71 ).
1.2.  TAP MPR No. I/MPR/1978 dan IV/MPR/1983 : Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakan secara murni dan konsekuen.
1.3.  Pasal 2 TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum : Apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
2.      Prosedur amandemen ( 2 ) 
Bab XVI pasal 37 UUD 1945 :
(1)   Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.****)
(2)   Setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secra tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3)   Untuk mengubah pasal-pasal UUD , siding MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.****)
(4)   Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggot dari seluruh anggota MPR.****)
(5)   Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.****)
Tuntutan dari masyarakat sipil untuk segera mengamandemen UUD 1945yang berkelindanan dengan semangat pembaharuan dalam MPR telah mendorong MPR membentuk PAH III pada SU MPR tahun 1999 yang bertugas mengamandeman UUD
Kesepakatan Panitia Ad Hoc ( PAH )
Badan Pekerja MPR

a.       Tidak mengubah pembukaan UUD 1945, sistematika, aspek kesejarahan, aspek kesejahteraan dan orisinalitasnya.
b.      Teap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
c.       Mempertegas system pemerintahan Presidensial
d.      Penjelasan UUd 1945 ditiadakan serta hal-hal normative dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
e.       Perubahan dilakukan dengan cara “ addendum “.

Isi Perubahan

1.      Perubahan pertama, disahkan 19 Oktober 1999 ( PAH III : 25 orang )
                                i.   SU MPR 14-21 Oktober 1999
                              ii.   Terdiri dari 9 pasal : 5,7,9,13,14,15,17,20 dan 21
                            iii.   Inti perubahan : pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandangkuat ( executive heavy )
2.      Perubahan kedua, disahkan 18 Agustus 2000 ( PAH I : 47 orang )
                                i.            SU  MPR 7-8 Agustus 2000
                              ii.            Perubahan : 5 bab dan 25 pasal : 18,18A,18B,19,20,20A,22A,22B,BAB IXA,25E,BAB X,26,27,BAB XA,28A,28B,28C,28D,28E,28G,28H,28I,28J,BAB XII,30,BAB  XV ,36A,36B,36C
                            iii.            Inti perubahan : 1. Pemerintah daerah, 2. Wilayah Negara, 3. Kedudukan warga Negara dan penduduk, 4. Hak asasi manusia, 5. Pertahanan dan keamanan Negara, dan 6. Bendera,bahasa,lambang Negara, dan lagu kebangsaan
3.      Perubahan ketiga, disahkan 10 November 2001 ( PAH I : 51 orang )
                                i.            ST MPR 1-9 November 2001
                              ii.            Perubahan : 3 bab dan 22 pasal : 1,3,6,6A,7A,7B,7C,8,11,17,BAB VIIA,22C,22D,BAB VIIIB,22E,23,23A,23C,BAB VIIIA,23E,23F,23G,24,24A,24B,24C.
                            iii.            Inti perubahan : 1. Arti ‘kedaulatan’, 2. Adopsi system bicameral terbatas, 3. Pemilihan presiden secara langsung, 4. Penegasan Indonesia sebagai Negara hokum, 5. Pengaturan pemilihan umum, 6. Mahkamah Konstitusi, 7. Prosedur amandemen UUD.
4.      Perubahan keempat, disahkan 10 Agustus 2002 ( PAH I : 50 orang )
                                  i.            ST MPR 1-11 Agustus 2002
                                ii.            Perubahan 2 bab dan 13 pasal : 2,6A,8,11,16,23B,23D,24,31,32,BAB XIV,33,34,37
                              iii.            Inti perubahan : DPD sebagai bagian MPR, penggantian presiden, peryataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan , perekonomian nasional dan kesejahteraan social, perubahan UUD.
Jadi dapat disimpulkan isi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.       25 butir tidak diubah
b.      46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan.
c.       174 ketentuan baru ( > 300% isi UUD 1945 )
Dalam melakukan amandemem terdapat perbedaan pendapat tantang seberapa jauh amandemen akan dilakukan. Dapat dikatakan terdapat dua kelompok , yang pertama, fraksi-fraksi yang menginginkan amandemen secara luas yang meninjau ulang system ketatanegaraan Indonesia termasuk di dalamnya mengenai pembatasan kekuasaan Presiden dan system pemilihan Presiden ,penguatan DPR dan system bicameral, sampai kepada struktur dan kewenangan MPR. Kedua, fraksi-fraksi yang menginginkan amandemen secara terbatas, yaitu memperjelas dan mempertegas bagian-bagian yang tidak/kurang jelas seperti masalah peningkatan kewenangan DPR/MPR dan pembatasan kekuasaan Presiden.
Kelompok yang menginginkan amendemen luas disebut sebagai kelompok reformis progresif, dan kelompok yang menginginkan amandemen terbatas disebut sebagai kelompok reformis moderat.

C.    Hasil Amandemen UUD 1945
dalam Struktur Pemerintahan Negara Indonesia

 Prof.Dr.Nurcholis Majid mengatakan bahwa amandemen UUD 1945 diperlukan untuk menata politik,ekonomi, serta membangun keadaban politik. Prof.Dr. Charles Himawan dari UI mengatakan bahwa, UUD 1945 perlu diamandemen agar tidak menjadi dokumen sejarah yang mati,tetapi dokumen sacral yang hidup dan dapat mengikuti serta mengarahkan perkembangan zaman.
Dengan meneliti pendapat tersebut Penulis mengambil hal yang akan terjadi setelah amandemen UUD 1945 di Indonesia yaitu, 1. Indonesia akan mengalami perubahan dalam sector politik, ekonomi dan terbentuknya peradaban politik, 2. Mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan tujuan yang akan dicapai Indonesia kedepannya.  Penulis menekankan pada perubahan yang dilakukan dalam lingkup kelembagaan yang pada akhirnya struktur pemerintah negara Indonesia juga ikut berubah, sehingga peradaban politik yang sesuai dengan tujuan dan perkembangan zaman akan tercapai. Lembaga-lembaga dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah di Indonesia berasal dari lembaga Legiselatif, Exsekutif, dan Yudikatif. Ketiga lembaga tersebut punya tanggung jawab, berdiri sejajar dan saling mempengaruhi satu sama lain.

LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

Deskripsi singkat struktur ketatanegaraan RI sebelum amandemen UUD 1945 :
Undang-Undang Dasar merupakan hokum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat yang diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
 Diskripsi struktur ketatanegaraan RI setelah amandemen UUD 1945 :
Undang-Undang Dasar merupakan hokum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separate of power) pepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar , yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat( DPR),Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MA).
MPR sebelum Amandemen UUD 1945
1.      Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “ kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “ penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia “ yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
2.      Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktik ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain :
1.       Presiden, sebagai seumur hidup.
2.       Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut-turut.
  1. Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  2. Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
5.       Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
MPR sesudah Amandemen UUD 1945
1.       Lembaga tinggi Negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi Negara lainnya seperti Presiden, DPR,DPD,MA,MK,BPK.
2.       Menghilangkan supremasi kewenangannya..
  1. Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  2. Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  3. Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  4. Susunan keanggotaanya berubah, yaitu tediri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR sebelum Amandemen UUD 1945
1.      Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden
2.      Memberikan persetujuan atas PERPU.
3.      Memberikan persetujuan Anggaran.
4.      Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggung jawaban Presiden.
DPR sesudah Amandemen UUD 1945
1.       Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  1. Mempunyai kekuasaan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan Presiden sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  2. Proses dan mekanismemembentuk UU antara DPR dan pemerintah.
  3. Mempertegas fungsi DPR, yaitu : fungsi legiselasi , fungsi anggaran, fungsi pengawasan sebagai mekanisme control antar lembaga Negara.
Presiden sebelum Amandemen UUD 1945
1.       Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “ neben “ akan tetapi “ utergeordnet “.
  1. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintah Negara tertinggi (consentration of power and responsibility upon the president).
  2. Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif ( executive power), juga memegang kekuasaan legiselatif (legislative power) dan kekusaan yudikatif ( judicative power).
  3. Presiden mempunyai hak prerogative yang sangat besar.
  4. Tidak ada aturan mengena batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
Presiden setelah Amandemen UUD 1945
1.       Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat system pemerintahan presidensial.
  1. Kekuasaan legiselatif sepenuhnya di serahkan kepada DPR.
  2. Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  3. Kewenangan pengangkatan duta  dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  4. Kewenangan pemberian grasi , amnesty, dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  5. Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
Mahkamah Agung sebelum Amandemen
1.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3.      Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Agung sesudah Amandemen
1.       Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk memegakkan hokum dan keadilan [pasal 24 ayat (1)].
  1. Berwenang menadilipada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang .
  2. Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkunagan Peradilan Umum,Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata usaha Negara (PTUN).
  3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan denagn kekusaan kehakiman diatur dalam Undang-undang, seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

DPA dan BPK sebelum Amandemen        
Disamping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga Negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberiakan kewenangan yang sangat minim.

BPK setelah Amandemen
1.       Anggaran BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  1. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hokum.
  2. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  3. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Setelah Amandemen DPA dihapuskan dan di bentuk lembaga baru, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Tugas Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945
1.       Keberadannya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi ( the guardian of the constitution ).
  1. Mempunyai kewenangan : Menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara , memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3.       Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah.
  1. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
1.       Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law. Denny Indrayana (2007) menegaskan bahwa pentingnya HAM dalam hal ini : “perlindungan hak asasi manusia harus disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi, bila tidak peluang pelanggaran akan meningkat.
1.      Pemisahan kekuasaan
2.      Perlindungan terhadap HAM

  1. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  2. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  3. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  4. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  5. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.












BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Amandemen UUD 1945 telah mengubah peradaban Indonesia di bidang politik. Menghapus presepsi bahwa UUD 1945 sangat sacral dan mustahil diubah. Namun semua itu berubah setelah rezim orde baru yang dilihat dalam semua sector sangat merugikan warga negara Indonesia. Semangat untuk berubah inilah yang mendorong warga Indonesia untuk introspeksi diri dan ternyata salah satu yang harus diubah adalah UUD 1945.
Mengamandemen UUD 1945, maka mengubah salah satunya lembaga negara. Lembaga yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat diubah menjadi sejajar kedudukannya dan saling checks and balances. Perubahan pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur lembaga perwakilan merupakan upaya memperbaiki system perwakilan yang selama ini telah melahirkan MPR dengan kekuasaan tidak terbatas, presiden terlampau kuat dan serta legiselatif yang terlampau lemah. Dengan cara mengubah kewenangan lembaga pemerintahan maka langkah selanjutnya adalah menjalankan kewenangan tersebut. Apabila hal ini telah dilakukan, Indonesia akan mengalami pemerintahan yang demokratis.

B.   Saran
v  Secara keseluruhan apa yang telah di amandemen dalam lembaga pemerintah sesuai dengan demokratisasi, namun hal yang paling penting adalah dalam melaksanakannya harus sesuai dengan peraturan UUD 1945.
v  Melakukan amandemen kembali jika terjadi banyak multitafsir atau kebingungan dalam mengintepretasikan suatu kewenangan dan pertaturan yang ada di UUD 1945
v  Apabila dilihat dari kewenangan yang ada pada lembaga, maka Penulis menyarankan untuk mengganti atau menghapus lembaga pemerintah yang kurang berpengaruh dalam struktur pemerintahan.

Daftar Pustaka
Amandemen_uud_1945_sebagai_bentuk_pembangungan_hukum.pdf_Adobe Reader
Herlambang-amandemen-uud-1945-i-iv.pdf-Adobe Reader
Indrayana.Denny.2007.Amandemen UUD 1945.Bandung: PT. Mizan Pustaka.
Subekti.Valina Singka.2008.Menyusun Konstitusi Transisi.Jakarta: RajaGrafindo Persada.  
 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar